MERINTIS USAHA BARU
MERINTIS USAHA BARU
adalah suatu kegiatan usaha individu yang diorganisasi untuk menghasilkan atau menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
43% responden (wirausaha) memulai usaha atau mendapatkan ide untuk berbisnis dari pengalaman yang diperoleh ketika bekerja di beberapa perusahaan, 11% responden memulai usaha untuk memenuhi peluang pasar, sedangkan 46% memulai usaha dikarenakan hobi.
Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam membangun sebuah usaha (bisnis) baru, diantaranya adalah:
Kemampuan melihat pasar potensial,
Jenis produk (barang) yang dibutuhkan dalam pasar,
Minat konsumen terhadap produk (barang) yang diinginkan,
Daya beli konsumen dalam pasar tertentu, dan
Saingan usaha sejenis dalam pasar tersebut.
Dalam memasuki dunia bisnis, seseorang dituntut untuk tidak hanya memiliki kemampuan tetapi juga ide dan kemauan. Ide dan kemauan itulah yang akan diwujudkan dalam bentuk penciptaan/pembuatan barang dan jasa yang laku di pasar.
Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk memulai atau memasuki dunia usaha (bisnis), yaitu;
1. Merintis Usaha Baru;
Merintis usaha baru yaitu membentuk dan mendirikan suatu usaha baru dengan menggunakan modal, ide, organisasi dan manajemen yang dirancang sendiri. Dalam hal ini, ada tiga bentuk usaha yang dapat dirintis, yaitu:
a. Perusahaan Milik Sendiri,
b. Persekutuan,
c. Perusahaan Berbadan Hukum,
2. Membeli Perusahaan Orang Lain (Buying); dan
3. Kerjasama Manajemen (Franchising).
Membangun sebuah bisnis (usaha) kita harus betul-betul teliti dan cermat dalam melihat peluang yang ada. Apabila salah melihat peluang, maka alamat yang dituju adalah kehancuran. Alasannya adalah membangun sebuah usaha (bisnis), membeli usaha yang telah ada, ataupun kerjasama manajemen, sama artinya dengan menanam modal (investasi).
Proses memulai bisnis :
Apapun jenis dan bentuk bisnis yang akan kita jalani, pastinya mempunyai proses. Proses-proses tersebut adalah;
1. Ide,
Pengembangan ide dalam melihat peluang usaha dapat bersumber dari pengalaman pribadi, minat, penemuan tidak sengaja dan pencarian ide dengan dasar pertimbangan.
Banyak kalangan mencari ide baru dengan melakukan beberapa usaha. Usaha ini dapat dilakukan dengan cara magang pada usaha lain atau dengan cara membaca beberapa tabloid atau majalah, untuk dapat mengembangkan pikiran secara serius mengenai ide membuka sebuah usaha baru.
Majalah atau tabloid dapat dijadikan sebagai pendukung untuk mencari sumber pertimbangan ide baru. Misalnya majalah Trubus, majalah ini banyak memberikan sejumlah informasi tentang tanaman kesehatan, cara memelihara ternak dan cara merawat tanaman hias yang dapat menguntungkan untuk membuka sebuah bisnis kecil-kecilan.
2. Modal,
Dalam hal ini, modal yang dimaksud bukan saja modal berupa uang, tetapi juga berupa barang, orang (tenaga kerja/skill), dan juga fasilitas. Modal berupa uang atau sumber dana tersebut dapat diperoleh dari kekayaan sendiri, dari badan-badan keuangan (seperti; bank, pegadaian, koperasi), dan juga dari orang-orang yang bersedia menjadi penyandang dana (investor/penanam modal).
3. Barang dan Jasa,
Menentukan barang dan jasa yang akan dijadikan sebagai objek bisnis tentunya harus memiliki pasar (dibutuhkan konsumen dan laku di pasaran).
4. Pasar,
Mengamati peluang pasar sebelum menciptakan barang dan jasa (barang dan jasa apa yang sedang banyak diminati oleh konsumen).
5. Profit,
Bila peluang pasar sudah tersedia, maka tinggal memproduksi barang dan jasa yang telah ditentukan sebagai objek bisnis, memasarkannya dan segera mendapatkan keuntungan dari penjualan barang dan jasa yang ditawarkan.
Hal-hal yang diperhatikan dalam merintis usaha baru :
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam merintis usaha baru, adalah;
1. Bidang dan Jenis Usaha Yang Akan Dimasuki,
Dengan adanya pengenalan jenis usaha, diharapkan dapat memperoleh gambaran secra sederhana sehingga menjamin proses pencapaian tuuan dan sasaran usaha yang telah direncanakan. Secara umum, bidang dan jenis usahanya adalah;
Bidang agraris, yaitu kegiatan usaha yang meliputi: pertanian, perikanan, perkebunan.
Bidang ekstraktif, yaitu kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang pengumpulan hasil alam, seperti pertambangan, penggalian bahan baku dalam bumi dan pengambilan hasil alam.
Bidang industri, yaitu kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang pengolahan bahan baku menjadi bahan setengah jadi dan barang jadi, seperti industri makanan, industri kayu dan industri tekstil.
Bidang perdagangan, yaitu kegiatan usaha yang bergerak dalam jual beli barang, seperti grosir pedagang eceran, makelar dan komisioner.
Bidang jasa, yaitu kegiatan yang bergerak dalam bidang penawaran jasa, seperti biro perjalanan, konsultan, perhotelan, dan akuntan publik.
2. Bentuk Usaha dan Kepemilikan yang Akan Dipilih,
Perusahaan Perseorangan (PO),
Bentuk usaha ini paling sederhana dan mudah mengorganisasikannya karena pemiliknya hanya satu orang dan langsung dikelola sendiri. Jadi segala resiko, tanggungjawab dan keuntungan ada pada pundak pemilik usaha.
Persekutuan Komanditer (CV),
Usaha persekutuan didirikan minimal dua orang secara bersama membangun sebuah usaha dengan menjadi pemilik bersama dari suatu perusahaan, dengan mengumpulkan sejumlah kekayaan. Kekayaan yang dikumpulkan itu dapt berupa dana, tenaga, keahlian dan sarana lain yang dapat menunjang jalannya usaha. Keangotaan persekutuan terdiri dari dua kelompok, yaitu anggota pasif persekutuan dan anggota aktif persekutuan.
Anggota pasif persekutuan, kedudukannya dalam usaha ini adalah sebagai peserta yang hanya menyetorkan modal saja. Sedangkan anggota aktif persekutuan adalah sebagai peserta dan sekaligus ikut mengelola usaha.
Jadi, tanggungjawab anggota pasif persekutuan hanya sebatas modal yang disetor dan tanggungjawab anggota aktif persekutuan adalah penuh terhadap jalannya usaha.
Perseroan,
Perseroan yaitu perusahaan yang anggotanya terdiri atas para pemegang saham, yang mempunyai tanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar modal disetor.
Saham yang dikeluarkan oleh suatu perseroan terbatas pada pokoknya dapat digolongkan ke dalam dua jenis saham, yaitu;
a. Saham biasa (common stock), merupakan bentuk pemilihan tanpa hak istimewa. Artinya para pemilik akan memperoleh pembagian keuntungan (dalam bentuk dividen) hanya apabila perusahaan memperoleh laba.
b. Saham istimewa (preferred stock), merupakan bentuk pemilikan dan hak istimewa. Hak istimewa yang ada pada pemegang saham istimewa adalah pembagian dividen yang didahulukan, pembagian dividen kumulatif, pembagian kekayaan yang didahulukan.
Firma, yaitu persekutuan yang menjalankan perusahaan di bawah nama bersama yang didirikan dengan sebuah akta pendirian usaha yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yaitu notaries. Tanggungjawab pemilik terhadap perusahaan ini adalah sama, yaitu apabila memperoleh laba, maka keuntungan dibagi bersama, sebaliknya bila rugi ditanggung pula secara bersama-sama.
3. Tempat Usaha yang Akan Dipilih,
Para pengelola usaha sangat berkepentingan dalam mencari tempat usaha yang strategis. Perusahaan yang akan didirikan sudah barang tentu di tempat yang sangat potensial (strategis). Tempat usaha harus berdekatan dengan tempat konsumen, agar dapat menjamin penyerahan barang yang mudah dan cepat.
Tempat usaha yang strategis adalah tempat atau letak perusahaan melakukan aktivitas berikut pemasarannya, serta penjualan barang dagangan yang dapat memberikan keuntungan besar. Selain itu, tempat usaha yang strategis juga memiliki berbagai fasilitas, seperti; tempat parkir yang luas, transportasi yang mudah dijangkau dan lancar.
4. Organisasi Usaha yang Akan Dipilih,
Menurut George R. Terry, organisasi adalah mengalokasikan seluruh pekerjaan yang harus dilaksanakan antara kelompok kerja dan menetapkan wewenang serta tanggungjawab masing-masing individu yang bertanggungjawab untuk setiap komponen kerja dan menyediakan lingkungan kerja yang tepat dan sesuai.
Struktur organisasi usaha bergantung pada lingkup, cakupan, dan skala usaha yang akan dimasuki. Semakin besar lingkup usaha, semakin kompleks pula organisasinya.
Bentuk usaha kecil, umumnya dikelola langsung oleh pemilik dan bahkan angota keluarga atau kerabat langsung sebagai tenaga pembantu dalam mengelola usaha. Pada usaha seperti ini, terdapat ketidakjelasan status pembagian tugas, wewenagn dan tanggungjawab. Mereka mengerjakan segalanya sampai dalam urusan rumah tangga, sehinga batasan kekayaan usaha dengan kekayaan pribadi tidak jelas sama sekali.
Gambaran seperti ini, jelas menunjukkan kesemrautan dalam mengelola usaha dan inilah terkadang yang menjadi titik persoalan sehingga usaha kecil dan menengah selalu mengalami kegagalan. Apabila keadaan ini dibiarkan, maka akan berakibat fatal, yaitu hancurnya usaha yang sudah dibangun dengan susah payah.
Dalam perusahaan yang lebih besar, seperti Perseroan Terbatas (PT), Komanditer (CV) dan Firma (Fa), organisasi perusahaan ini lebih kompleks. Organisasi perusahaan ini memiliki tingkatan, yaitu rapat umum, pemegang saham, dewan komisaris, dewan direktur, dan tim manajer.
Pemegang saham adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang bertugas mengangkat dewan komisaris dan dewan. Tugas dewan komisaris adalah mengawasi kegiatan direksi dalam menjalankan perusahaan. Untuk menjamin kelancaran perusahaan dalam melaksanakan tugasnya, direksi mengangkat beberapa orang manajer.
5. Jaminan Usaha yang Mungkin Diperoleh,
Dalam hal ini, yang harus memperoleh jaminan adalah; penemuan-penemuan, identitas dan nama perusahaan, serta keorisinilan produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan, seperti:
a. Paten,
Paten adalah suatu pengakuan dari lembaga yang berwenang atas penemuan produk yang diberi kewenangan untuk membuat, meggunakan, dan menjual penemuannya selama paten tersebut masih dalam jaminan.
Untuk mendapatkan hak paten, alat yang diciptakan harus betul-betul baru (bukan produk perbaikan). Suatu alat tidak dapt diberikan hak paten apabila alat tersebut telah dipublikasikan sebelum mengajukan hak paten.
Langkah-langkah untuk mendapatkan hak paten, yaitu:
1. tetapkan bahwa yang ditemukan betul-betul baru,
2. dokumentasikan produk yang ditemukan tersebut,
3. telusuri paten-paten yang telah ada,
4. pelajari hasil telusuran, dan
5. mengajukan lamaran paten.
b. Merek Dagang,
Merek dagang (trade merk), merupakan istilah khusus dalam perdaangan atau perusahaan. Merek daang pada umumnya berbentuk symbol, nama, logo, slogan atau tempat dagang yang oleh perusahaan digunakan untuk menunjukkan keorisinilan prosuk atau membedakannya dengan produk lain di pasar.
Merek dagang pada umumnya, dijadikan symbol perusahan di pasaran. Untuk menetapkan merek, harus dipilih kata yang khas, mudah dikenal dan diingat, seta unik bagi pelanggan sehingga menjadi merek terkenal.
c. Hak Cipta,
Hak cipta (copyright), adalah hak istimewa guna melindungi pencipta dari keorisinilan ciptaannya, misal karangan, musik lagu dan hak untuk memproduksi, memperbaiki, mendistribusikan, atau menjual.
6. Lingkungan Usaha yang Akan Terpengaruh,
Lingkungan usaha tidak bisa diabaikan begitu saja. Lingkungan usaha dapat menjadi pendorong maupun penghambat jalannya perusahaan. Mengapa demikian? Karena lingkungan usaha yang akan terpengaruh terhadap perusahaan haruslah memperoleh atau perusahaan harus memiliki dan memberikan berbagai fasilitas yang memadai untuk kelancaran usahanya.
adalah suatu kegiatan usaha individu yang diorganisasi untuk menghasilkan atau menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
43% responden (wirausaha) memulai usaha atau mendapatkan ide untuk berbisnis dari pengalaman yang diperoleh ketika bekerja di beberapa perusahaan, 11% responden memulai usaha untuk memenuhi peluang pasar, sedangkan 46% memulai usaha dikarenakan hobi.
Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam membangun sebuah usaha (bisnis) baru, diantaranya adalah:
Kemampuan melihat pasar potensial,
Jenis produk (barang) yang dibutuhkan dalam pasar,
Minat konsumen terhadap produk (barang) yang diinginkan,
Daya beli konsumen dalam pasar tertentu, dan
Saingan usaha sejenis dalam pasar tersebut.
Dalam memasuki dunia bisnis, seseorang dituntut untuk tidak hanya memiliki kemampuan tetapi juga ide dan kemauan. Ide dan kemauan itulah yang akan diwujudkan dalam bentuk penciptaan/pembuatan barang dan jasa yang laku di pasar.
Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk memulai atau memasuki dunia usaha (bisnis), yaitu;
1. Merintis Usaha Baru;
Merintis usaha baru yaitu membentuk dan mendirikan suatu usaha baru dengan menggunakan modal, ide, organisasi dan manajemen yang dirancang sendiri. Dalam hal ini, ada tiga bentuk usaha yang dapat dirintis, yaitu:
a. Perusahaan Milik Sendiri,
b. Persekutuan,
c. Perusahaan Berbadan Hukum,
2. Membeli Perusahaan Orang Lain (Buying); dan
3. Kerjasama Manajemen (Franchising).
Membangun sebuah bisnis (usaha) kita harus betul-betul teliti dan cermat dalam melihat peluang yang ada. Apabila salah melihat peluang, maka alamat yang dituju adalah kehancuran. Alasannya adalah membangun sebuah usaha (bisnis), membeli usaha yang telah ada, ataupun kerjasama manajemen, sama artinya dengan menanam modal (investasi).
Proses memulai bisnis :
Apapun jenis dan bentuk bisnis yang akan kita jalani, pastinya mempunyai proses. Proses-proses tersebut adalah;
1. Ide,
Pengembangan ide dalam melihat peluang usaha dapat bersumber dari pengalaman pribadi, minat, penemuan tidak sengaja dan pencarian ide dengan dasar pertimbangan.
Banyak kalangan mencari ide baru dengan melakukan beberapa usaha. Usaha ini dapat dilakukan dengan cara magang pada usaha lain atau dengan cara membaca beberapa tabloid atau majalah, untuk dapat mengembangkan pikiran secara serius mengenai ide membuka sebuah usaha baru.
Majalah atau tabloid dapat dijadikan sebagai pendukung untuk mencari sumber pertimbangan ide baru. Misalnya majalah Trubus, majalah ini banyak memberikan sejumlah informasi tentang tanaman kesehatan, cara memelihara ternak dan cara merawat tanaman hias yang dapat menguntungkan untuk membuka sebuah bisnis kecil-kecilan.
2. Modal,
Dalam hal ini, modal yang dimaksud bukan saja modal berupa uang, tetapi juga berupa barang, orang (tenaga kerja/skill), dan juga fasilitas. Modal berupa uang atau sumber dana tersebut dapat diperoleh dari kekayaan sendiri, dari badan-badan keuangan (seperti; bank, pegadaian, koperasi), dan juga dari orang-orang yang bersedia menjadi penyandang dana (investor/penanam modal).
3. Barang dan Jasa,
Menentukan barang dan jasa yang akan dijadikan sebagai objek bisnis tentunya harus memiliki pasar (dibutuhkan konsumen dan laku di pasaran).
4. Pasar,
Mengamati peluang pasar sebelum menciptakan barang dan jasa (barang dan jasa apa yang sedang banyak diminati oleh konsumen).
5. Profit,
Bila peluang pasar sudah tersedia, maka tinggal memproduksi barang dan jasa yang telah ditentukan sebagai objek bisnis, memasarkannya dan segera mendapatkan keuntungan dari penjualan barang dan jasa yang ditawarkan.
Hal-hal yang diperhatikan dalam merintis usaha baru :
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam merintis usaha baru, adalah;
1. Bidang dan Jenis Usaha Yang Akan Dimasuki,
Dengan adanya pengenalan jenis usaha, diharapkan dapat memperoleh gambaran secra sederhana sehingga menjamin proses pencapaian tuuan dan sasaran usaha yang telah direncanakan. Secara umum, bidang dan jenis usahanya adalah;
Bidang agraris, yaitu kegiatan usaha yang meliputi: pertanian, perikanan, perkebunan.
Bidang ekstraktif, yaitu kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang pengumpulan hasil alam, seperti pertambangan, penggalian bahan baku dalam bumi dan pengambilan hasil alam.
Bidang industri, yaitu kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang pengolahan bahan baku menjadi bahan setengah jadi dan barang jadi, seperti industri makanan, industri kayu dan industri tekstil.
Bidang perdagangan, yaitu kegiatan usaha yang bergerak dalam jual beli barang, seperti grosir pedagang eceran, makelar dan komisioner.
Bidang jasa, yaitu kegiatan yang bergerak dalam bidang penawaran jasa, seperti biro perjalanan, konsultan, perhotelan, dan akuntan publik.
2. Bentuk Usaha dan Kepemilikan yang Akan Dipilih,
Perusahaan Perseorangan (PO),
Bentuk usaha ini paling sederhana dan mudah mengorganisasikannya karena pemiliknya hanya satu orang dan langsung dikelola sendiri. Jadi segala resiko, tanggungjawab dan keuntungan ada pada pundak pemilik usaha.
Persekutuan Komanditer (CV),
Usaha persekutuan didirikan minimal dua orang secara bersama membangun sebuah usaha dengan menjadi pemilik bersama dari suatu perusahaan, dengan mengumpulkan sejumlah kekayaan. Kekayaan yang dikumpulkan itu dapt berupa dana, tenaga, keahlian dan sarana lain yang dapat menunjang jalannya usaha. Keangotaan persekutuan terdiri dari dua kelompok, yaitu anggota pasif persekutuan dan anggota aktif persekutuan.
Anggota pasif persekutuan, kedudukannya dalam usaha ini adalah sebagai peserta yang hanya menyetorkan modal saja. Sedangkan anggota aktif persekutuan adalah sebagai peserta dan sekaligus ikut mengelola usaha.
Jadi, tanggungjawab anggota pasif persekutuan hanya sebatas modal yang disetor dan tanggungjawab anggota aktif persekutuan adalah penuh terhadap jalannya usaha.
Perseroan,
Perseroan yaitu perusahaan yang anggotanya terdiri atas para pemegang saham, yang mempunyai tanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar modal disetor.
Saham yang dikeluarkan oleh suatu perseroan terbatas pada pokoknya dapat digolongkan ke dalam dua jenis saham, yaitu;
a. Saham biasa (common stock), merupakan bentuk pemilihan tanpa hak istimewa. Artinya para pemilik akan memperoleh pembagian keuntungan (dalam bentuk dividen) hanya apabila perusahaan memperoleh laba.
b. Saham istimewa (preferred stock), merupakan bentuk pemilikan dan hak istimewa. Hak istimewa yang ada pada pemegang saham istimewa adalah pembagian dividen yang didahulukan, pembagian dividen kumulatif, pembagian kekayaan yang didahulukan.
Firma, yaitu persekutuan yang menjalankan perusahaan di bawah nama bersama yang didirikan dengan sebuah akta pendirian usaha yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yaitu notaries. Tanggungjawab pemilik terhadap perusahaan ini adalah sama, yaitu apabila memperoleh laba, maka keuntungan dibagi bersama, sebaliknya bila rugi ditanggung pula secara bersama-sama.
3. Tempat Usaha yang Akan Dipilih,
Para pengelola usaha sangat berkepentingan dalam mencari tempat usaha yang strategis. Perusahaan yang akan didirikan sudah barang tentu di tempat yang sangat potensial (strategis). Tempat usaha harus berdekatan dengan tempat konsumen, agar dapat menjamin penyerahan barang yang mudah dan cepat.
Tempat usaha yang strategis adalah tempat atau letak perusahaan melakukan aktivitas berikut pemasarannya, serta penjualan barang dagangan yang dapat memberikan keuntungan besar. Selain itu, tempat usaha yang strategis juga memiliki berbagai fasilitas, seperti; tempat parkir yang luas, transportasi yang mudah dijangkau dan lancar.
4. Organisasi Usaha yang Akan Dipilih,
Menurut George R. Terry, organisasi adalah mengalokasikan seluruh pekerjaan yang harus dilaksanakan antara kelompok kerja dan menetapkan wewenang serta tanggungjawab masing-masing individu yang bertanggungjawab untuk setiap komponen kerja dan menyediakan lingkungan kerja yang tepat dan sesuai.
Struktur organisasi usaha bergantung pada lingkup, cakupan, dan skala usaha yang akan dimasuki. Semakin besar lingkup usaha, semakin kompleks pula organisasinya.
Bentuk usaha kecil, umumnya dikelola langsung oleh pemilik dan bahkan angota keluarga atau kerabat langsung sebagai tenaga pembantu dalam mengelola usaha. Pada usaha seperti ini, terdapat ketidakjelasan status pembagian tugas, wewenagn dan tanggungjawab. Mereka mengerjakan segalanya sampai dalam urusan rumah tangga, sehinga batasan kekayaan usaha dengan kekayaan pribadi tidak jelas sama sekali.
Gambaran seperti ini, jelas menunjukkan kesemrautan dalam mengelola usaha dan inilah terkadang yang menjadi titik persoalan sehingga usaha kecil dan menengah selalu mengalami kegagalan. Apabila keadaan ini dibiarkan, maka akan berakibat fatal, yaitu hancurnya usaha yang sudah dibangun dengan susah payah.
Dalam perusahaan yang lebih besar, seperti Perseroan Terbatas (PT), Komanditer (CV) dan Firma (Fa), organisasi perusahaan ini lebih kompleks. Organisasi perusahaan ini memiliki tingkatan, yaitu rapat umum, pemegang saham, dewan komisaris, dewan direktur, dan tim manajer.
Pemegang saham adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang bertugas mengangkat dewan komisaris dan dewan. Tugas dewan komisaris adalah mengawasi kegiatan direksi dalam menjalankan perusahaan. Untuk menjamin kelancaran perusahaan dalam melaksanakan tugasnya, direksi mengangkat beberapa orang manajer.
5. Jaminan Usaha yang Mungkin Diperoleh,
Dalam hal ini, yang harus memperoleh jaminan adalah; penemuan-penemuan, identitas dan nama perusahaan, serta keorisinilan produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan, seperti:
a. Paten,
Paten adalah suatu pengakuan dari lembaga yang berwenang atas penemuan produk yang diberi kewenangan untuk membuat, meggunakan, dan menjual penemuannya selama paten tersebut masih dalam jaminan.
Untuk mendapatkan hak paten, alat yang diciptakan harus betul-betul baru (bukan produk perbaikan). Suatu alat tidak dapt diberikan hak paten apabila alat tersebut telah dipublikasikan sebelum mengajukan hak paten.
Langkah-langkah untuk mendapatkan hak paten, yaitu:
1. tetapkan bahwa yang ditemukan betul-betul baru,
2. dokumentasikan produk yang ditemukan tersebut,
3. telusuri paten-paten yang telah ada,
4. pelajari hasil telusuran, dan
5. mengajukan lamaran paten.
b. Merek Dagang,
Merek dagang (trade merk), merupakan istilah khusus dalam perdaangan atau perusahaan. Merek daang pada umumnya berbentuk symbol, nama, logo, slogan atau tempat dagang yang oleh perusahaan digunakan untuk menunjukkan keorisinilan prosuk atau membedakannya dengan produk lain di pasar.
Merek dagang pada umumnya, dijadikan symbol perusahan di pasaran. Untuk menetapkan merek, harus dipilih kata yang khas, mudah dikenal dan diingat, seta unik bagi pelanggan sehingga menjadi merek terkenal.
c. Hak Cipta,
Hak cipta (copyright), adalah hak istimewa guna melindungi pencipta dari keorisinilan ciptaannya, misal karangan, musik lagu dan hak untuk memproduksi, memperbaiki, mendistribusikan, atau menjual.
6. Lingkungan Usaha yang Akan Terpengaruh,
Lingkungan usaha tidak bisa diabaikan begitu saja. Lingkungan usaha dapat menjadi pendorong maupun penghambat jalannya perusahaan. Mengapa demikian? Karena lingkungan usaha yang akan terpengaruh terhadap perusahaan haruslah memperoleh atau perusahaan harus memiliki dan memberikan berbagai fasilitas yang memadai untuk kelancaran usahanya.
Komentar
Posting Komentar